Jumat, 05 September 2008

Data HD

Menguak Misteri Lumpur Lapindo
1 Semburan Lumpur
Pada 28 Mei 2006, sekitar pukul 22.00 WIB terjadi kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S) di areal ladang eksplorasi gas Rig 01, lokasi Banjar Panji perusahaan PT. Lapindo Brantas di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga.
Semburan lumpur panas di kabupaten Sidoarjo sampai saat ini belum juga bisa teratasi. Semburan yang akhirnya membentuk kubangan lumpur panas ini telah memporak-porandakan sumber-sumber penghidupan warga setempat dan sekitarnya. Info terakhir yang dihimpun media centre (pusat informasi bencana Lumpur panas Lapindo) melaporkan, tak kurang 20 perusahaan harus tutup, hektar-an sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan tambak-tambak udang dan banding yang terancam, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol harus ditutup karena semua tergenang luapan lumpur panas.
2 Mengapa Lumpur Meledak ?
Ledakan yang muncul dipermukaan ini mirip dengan ledakan “plupuk-plupuk” ketika kita menjerang air. Dibawah sana tentunya air tanahnya juga panas. Akibat geothermal gradien, atau panasnya bumi maka rata-rata suhu akan meningkat 3-4 derajat tiap 100 meter. Nah misalkan kedalaman sumber air ini diperkirakan berasal dari kedalaman 6000-9000 feet (sekitar 3 000 meter). Kalau suhu permukaan sekitar 25 derajat, penambahan suhunya mencapai 120 derajat cencius, sehingga suhu air tanah ini pada kedalaman 9000 feet (3 Km) sana dapat mencapai 150 derajat celsius. Tentunya sudah diatas 100 derajat, diatas suhu air mendidih kan ? tetapi karena tekanan hidrostatis tinggi, dibawah sana tidak mendidih seperti dipermukaan. Namun ketika berjalan keluar tentu saja tekanan berkurang, dan air tersebut bisa saja mendidih. Sehingga terlihat kepulan uap air keluar dari lubang.
Di dalam semua air sebenarnya terdapat gelembung- gelembuang udara yang terlarut. Gelembung udara ini akan membesar karena pemanasan. Seperti ketika kita mendidihkan air maka akan timbul gelembung-gelembung air (blekutuk-blekutuk). Sekarang bayangkan gelembung yang membesar karena dipanaskan ini keluar ke permukaan. Selain memiliki tekanan keatas karena gaya keatas (udara kan cenderung naik, selalu berada di atas air kan ?), maka gelembung ini akan dengan cepat menuju keatas.
Volume udara didalam sana mungkin kecil karena tekanan, semakin keatas tekanan hidrostatis akibat cairan itu juga berkurang karena kolom airnya juga berkurang. Dengan demikian volume udara ini dapat saja terkumpul kalau ada penyumbatan. Kenapa tersumbat ? Ya sangat mungkin dinding yg dilewati lumpur itu sendiri tererosi dan akhirnya runtuh. Runtuhan ini yg merupakan pengumpul tenaga letusan.
Kalau biasanya hanya mampu muncrat hingga 2 meter karena tekanan permukaan saja, maka kalau terjadi penumpukan gelembung udara akan sangat mungkin letusannya hingga mencapai 30 meter.
Jadi memang benar bahwa peristiwa meletusnya gunung lumpur ini bukan kejadian aneh, bagi yg terbiasa dengan mengalami atau mengerti penjelasan secara ilmiahnya. Namun bagi masyarakat tentunya perlu dijelaskan juga dengan bahasa awam, sehingga masyarakatpun dapat mengantisipasi untuk keperluannya. Tidak harus panik, tetapi mengerti mengapa terjadi peristiwa ini.

3 Penyebab Kebocoran
(Berbagai Pendapat)
Berbagai asumsi dari sekian sumber (yang dikutip) mengenai penyebab kebocoran gas yang disertai meluapnya Lumpur panas, antara lain:
1. Kebocoran gas dan melubernya lumpur tidak disebabkan oleh gempa di Jogjakarta. Statement ini didapat dalam pemeriksaaan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jawa Timur terhadap saksi ahli dari BMG (berita ANTV, 8 Juni 2006).
2. Kasus tersebut merupakan kesengajaan Lapindo sehingga memberikan dampak besar bagi lingkungan dan masyarakat. Hal tersebut merupakan bencana ekologi besar yang terjadi di Jawa Timur tahun ini (Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Ridho Saiful Ashadi, dikutip Surabaya Pagi, 7 Juni 2006).
3. Semburan gas Lapindo disebabkan pecahnya formasi sumur pengeboran. Ketika bor akan diangkat untuk mengganti rangkaian tiba-tiba bor macet, sehingga gas tidak bisa keluar melalui saluran fire pit dalam rangkaian pipa bor dan menekan ke samping; Gas mencari celah dan keluar ke permukaan melalui rawa (Syahdun, mekanik PT. Tiga Musim Jaya Mas, kontraktor yang melakukan pengeboran: Kompas, 8 Juni 2006, Try Harijono).
4. Menyemburnya lumpur hidrokarbon pada sumur minyak Banjar Panji yang dikelola Lapindo bukan merupakan bencana alam, tapi karena faktor ketidakberuntungan. Diduga, pada saat penggalian dilakukan lubang galian belum sempat disumbat dengan cairan beton sebagai sampul (Dr. Adi Susilo, Kepala Laboratorium Geosains, Jurusan Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pasti Alam, Universitas Brawijaya Malang: Kompas, 8 Juni 2006, Try Harijono).
5. Regulasi ambang paparan yang diperbolehkan untuk hidrogen sulfida (H2S), yaitu 20 ppm ceiling yang diberlakukan perusahaan hanya dapat diterapkan bagi pekerja, bukan bagi masyarakat. Dalam ruang lingkup lingkungan, sah-sah saja indikator lingkungan menyatakan statusnya aman, tetapi belum tentu bagi masyarakat yang menghirup dan terpapar bahan tersebut secara terus-menerus (Tigor Tambunan, Dosen Teknik dan Manajemen Industri Sekolah Teknik Surabaya, Opini Metropolis Jawa Pos, 2 Juni 2006.
6. Semburan lumpur Lapindo tersebut kemungkinan disebabkan kesalahan prosedural yang mengakibatkan terjadinya blow out. Dalam blow out, gas yang dicari perusahaan naik melalui lubang bor. Secara prosedural, kalau ada gas naik akan digunakan lumpur untuk menutupnya. Namun mungkin saja gas bertekanan besar tetap mendorong lumpur dan mencari retakan lain yang ada di dalam tanah. Akibatnya, muncul gas berikut lumpur lumpur di sekitar lokasi pengeboran eksplorasi Lapindo. Lumpur yang terbawa keluar bisa berasal dari lumpur yang digunakan untuk menutup lubang bor atau bisa juga lumpur yang menutup lapisan gas dalam tanah. Sedangkan dugaan penyebab semburan gas dan lumpur karena gempa di Yogyakarta adalah tidak masuk akal. Perlu gempa berkekuatan 6 skala richter (SR) untuk menimbulkan rekahan seperti di Yogyakarta, sedangkan di Sidoarjo yang terasa kemarin paling 2 SR.
7. Gempa di Yogyakarta terjadi karena pergeseran Sesar Opak yang tidak berhubungan dengan Surabaya. Kalau ada yang melintasi Surabaya itu adalah retakan yang melintas dari sekitar Surabaya ke arah Pacitan. Berdasarkan pemantauan, dari baunya kemungkinan gas tersebut mengandung hidrokarbon yang bersifat karsinogenik atau mengakibatkan kanker sehingga daerah itu harus segera diisolasi (Ir. Amien Widodo, MT, Kepala Pusat Studi Bencana ITS: Kompas, 8 Juni 2006)
8. Dari informasi di lapangan, alat pengontrol tekanan gas (Blow Out Prevenery/BOP) telah pecah sebelum terjadi semburan lumpur. Jika hal itu benar maka telah terjadi kesalahan teknis dalam pengeboran yang berarti pula telah terjadi kesalahan pada prosedur operasional standar (Surya, 10 Juni 2006).
9. Ada zona lemah yang tidak diantisipasi Lapindo, berupa sesar (patahan) yang kini meretakkan struktur geologi kawasan pengeboran di Porong sehingga mengakibatkan semburan lumpur. Zona lemah tersebut belum banyak dipahami komunitas geologi. Zona tersebut berupa garis yang membentang panjang Porong dengan Purwodadi (Pasuruan). Garis itu merupakan patahan yang posisinya miring terhadap utara mataangin dengan sudut N30E (30 derajat dari utara ke timur) (Marcilinus, anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia).
10. Pendapat Andang Bachtiar (ex Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia) tentang Mud Flow di Banjar panji ada disini :
Menurut penuturannya bahwa penyebab utamanya adalah “Underground Blow Out”, yaitu pecahnya formasi akibat beban lumpur berat. Lumpur berat ini memang sangat diperlukan dan merupakan tindakan praktis yg dilakukan ketika menghadapi sebuah reservoir dengan tekanan tinggi. Hal juga dilakukan oleh operator-operator yang lain ketika melakukan pengeboran ditempat-tempat yg memiliki tekanan sangat tinggi.

Tentang prediksi kapan semburan Lumpur panas di Kabupaten Sidoarjo bisa berhenti? Yusuf Surachman, Direktur Pusat Pengkajian dan Penerapan Teknologi Inventarisasi Sumber Daya Alam BPPT, pada jumpa pers Solusi Permasalahan dan Penanganan Semburan Lumpur Sidoarjo, di Jakarta, Rabu (18/10), menyatakan; bahwa semburan Lumpur panas bias berhenti 31 tahun kemudian, dengan asumsi jika debit semburan sebesar 100 ribu m3 per hari konstan dan kondisi lainnya sama, sementara total volume lumpur yang ada di bawah Sidoarjo mencapai 1.155 miliar m3.
Berhentinya semburan lumpur tersebut, ujarnya, bisa lebih cepat atau lambat, tergantung tercapainya keseimbangan tekanan hidrostatiknya yang secara alami menyesuaikan diri antara kondisi lumpur di bawah bumi dan yang sudah dikeluarkan. Karena semburan itu merupakan bagian dari proses pembentukan “mud volcano” atau gunung api lumpur, ujarnya. Maka selain berdampak berupa luapan lumpur yang berlangsung lama juga mengakibatkan terjadinya penurunan muka tanah (subsidence) di sekitar pusat semburan yang terus-menerus. Lumpur tersebut merupakan campuran fluida dan padatan dalam bentuk air asin (88.200 m3 per hari) dan sedimen laut (37.800 m3 per hari) berupa lumpur, pasir, gas, serta uap dengan suhu 100 derajat Celcius di permukaan.
Sementara itu Kepala BPPT, Said Djauharsjah Djenie mengatakan, lumpur panas Sidoarjo diperkirakan berasal dari batuan gunung api dengan temperatur dan tekanan tinggi berusia tak lebih tua dari 4,9 juta tahun yang mengendap pada lingkungan laut. Metode pengembalian semburan lumpur ke lingkungan laut itu, lanjut dia, dengan mengalirkan lumpur ke perairan dangkal pesisir delta Porong sehingga terbentuk dataran lumpur bagi mangrove belt dan kawasan tambak.
Meskipun banyak pendapat tentang semburan lumpur panas di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo yang sempat mewarnai media masa, namun hal tersebut tidak memberikan nilai plus, apalagi menjadikan solusi bagi masyarakat di sekitar semburan Lumpur, karena warga hanya memimpikan “bagaimana assetnya kembali seperti semula” atau “PT Lapindo Brantas Inc merealisasikan semua kesanggupannya untuk membayar ganti rugi, mulai tanah, bangunan rumah dan asset-aset penduduk lainnya”.
4 Dampak Semburan Lumpur Panas
Selain lingkungan fisik yang rusak, kesehatan warga setempat juga terganggu. Lily Pudjiastuti, anggota tim ahli ITS yang membidangi penanganan lingkungan menyatakan bahwa lumpur panas di Sidoarjo bisa menyebabkan infeksi saluran pernapasan dan iritasi kulit. Dia menjelaskan lumpur tersebut juga mengandung bahan karsinogenik. Bila menumpuk di tubuh, bisa menyebabkan penyakit serius seperti kanker. Selain itu, jika masuk ke tubuh anak secara berlebihan, bisa mengurangi kecerdasan. Lily mengatakan, berdasarkan analisis sampel air di tiga lokasi berbeda, dari 10 kandungan fisika dan kimia yang dijadikan parameter, 9 di antaranya telah jauh melampaui baku mutu limbah cair sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah. Kandungan logam berat (Hg), misalnya, mencapai 2,565 mg/liter Hg. Padahal baku mutunya hanya 0,002 mg/liter Hg (Tempo, 16/6/06).
Selain panas, dari uji laboratorium terdapat kandungan bahan beracun dan berbahaya (B3) yang melebihi ambang batas. Dalam sampel lumpur yang diambil 5 Juni dan dianalisis oleh laboratorium uji kualitas air Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur terdapat fenol. Guru Besar Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Prof Mukono menjelaskan, “fenol berbahaya untuk kesehatan”. Kontak langsung di kulit dapat membuat kulit seperti terbakar dan gatal-gatal. Efek sistemik atau efek kronis bisa disebabkan fenol masuk ke tubuh melalui makanan. Efek sistemik fenol, kata Mukono, bisa menyebabkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantung berdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal (Kompas, 19/6/06).

ü Kondisi korban dampak semburan Lumpur Panas
Warga masyarakat yang ada di sekitar sumber semburan Lumpur adalah pihak yang paling dirugikan. Mereka tidak hanya menanggung kerugikan secara ekonomi, tapi juga social-kultur. Setelah Lumpur panas yang menggenangi dan menenggelamkan pemukiman serta lahan pertanian, menurut para ahli sudah tidak dapat ditempati lagi, paling tidak ketika mereka kembali air bersihnya sudah tidak dapat dijamin
Tidak hanya masyarakat yang ada di sekitar sumber semburan Lumpur panas saja yang telah dirugikan, namun banyak pihak-pihak lain yang juga sangat dirugikan dengan semburan Lumpur panas di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Berikut data kerugian yang diambil dari media harian Kompas, edisi Sabtu 19 Agustus 2006:


Pihak dirugikan Klaim kerugian
PT Jasa Marga Rugi Rp 380 juta perhari selama jalan tol ditutup
Perusahaan eksportir Rugi Rp 1 miliar per hari untuk tambahan biaya pengiriman barang akibat kemacetan jalan tol
Industri 15 Pabrik berhenti beroperasi dan kerugian mencapai Rp 15 miliar. Sebanyak 1.736 karyawan tidak bisa bekerja lagi
Organda Rp 9 miliar akibat penambahan bahan baker selama tol ditutup, menurunnya jumlah penumpang, serta tidak beroperasinya sejumlah angkutan umum
Penduduk korban Lumpur Gagal panen akibat rusaknya lahan pertanian mencapai Rp 4 miliar dan kerugian materi miliaran rupiah
Penawaran solusi dari Lapindo untuk pengungsi:
(berdasarkan keterangan dari Faiz Shahab, Chief Operating PT Energi Mega Persada Tbk (perusahaan induk PT Lapindo).
§ Penduduk dikembalikan ke tempat semula beserta segala fasilitas.
§ Relokasi dengan mencari daerah baru sesuai dengan keinginan penduduk
§ Jika tetap menginginkan tinggal di tempat pengungsian saat ini (pasar baru porong), Lapindo akan membeli lokasi tersebut unntuk korban Lumpur

Semenjak lumpur panas meluber dan menenggelamkan pemukiman warga (Kelurahan Jatirejo, Kelurahan Siring, Kelurahan Mindi, dan Desa Pajaran, Desa Renokenongo, Desa Kedungbendo, dan Desa Besuki) mereka terpaksa harus mengungsi. Adapun lokasi pengungsian di centralkan di dua titik, yakni Pasar Baru Porong dan Balai Desa Renokenongo. Pada 26 September 2006, dari sekian korban masih ada yang belum terevakuasi, yakni warga Desa Besuki sebanyak 186 KK/ 749 Jiwa, dan Santri 314, mereka tinggal di pinggir jalan tol. Sejak 17 Oktober 2006, di Pasar Baru Porong sudah tidak ada pengungsi. Sedangkan jumlah pengunsi yang pernah ditampung di tempat penunsian : 2.605 KK, 9.396 jiwa.
Mereka (warga di sekitar semburan Lumpur) tidak hanya kelihalangan pemukiman, sehingga mereka harus mengungsi, tapi mereka juga harus kehilangan bangunan-bangunan yang lain, misalkan Musholla, Masjid, Perkantoran, dan Gedung sekolah. Demikian datanya :



















Selain aset warga yang terjadi kerusakan, luapan lumpur panas juga merusak infrastuktur—sebagai fasilitas umum—yang berada di sekitar semburan lumpur panas. Berikut datanya:



No. Jenis Kerusakan Jumlah/Volume Jumlah Keterangan
S.d tgl. 09-11-2006 Tgl. 10-11-2006

1.

2.

3.

4.

5.

Penerangan jalan umum
Saluran Irigasi
- Sal. Sekunder Juwet
- Sal. Tersier
- Bang. Bagi/Sadap/Pintu
- Bang. Ukur
- Box tersier/kwarter
- Sal Drainase kampung

Pengendali banjir
- Afv. Jatianom
- Afv. Ketapang
- Anak Afr. Ketapang
- Saluran pembuang/Afv Desa
i . Renokenongo
ii . Siring
iii . Jatirejo
iv . Kedungbendo
v . Mindi Hilir
- Dam Pengendali
Jalan
- Aspal
- Tanah
- Jalan Tol
- Jalan lingkungan

Utilitas
- PDAM : a. Masyarakat
b. Pabrik
c. Jaringan distribs
- PLN : a. LV panel
b. GCB pembatas
(20 kv)
- Hydrant umum
- Jar. Air minum (HIPPAM)
- Sambungan Rumah (SR)
- Sumur bor (air baku SR)

20 titik
2.200 m
3.475 m
6 unit
5 unit
4 unit
4.800 m
2.750 m
1.000 m
1.500 m
1.400 m
1.200 m
2.000 m
3.000 m
150 m
2 unit
26.800 m
300 m
300 m
4.100 m


160
1
97
2 bh
1 bh
5 unit
1.624 m¹
230 SR
1 unit

20 titik

2.200 m
3.475 m
6 unit
5 unit
4 unit
4.800 m

2.750 m
1.000 m
1.500 m
1.400 m
1.200 m
2.000 m
3.000 m
150 m
2 unit
26.800 m
300 m
300 m
4.100 m


160
1
97 unit
2 bh
1 bh
5 unit
1.624 m¹
230 SR
1 unit
Siring-Renokenongo

Jatirejo 92, siring 68
Siring
Siring 50, Jtrejo 47
Loks PT. Gunungmas
Loks PT. Caturputra

Tandon air beton
Pipa PVC 3"
Kran air ke rumah tangga
Tercemar air lumpur

Kerugian Tanah/lahan dan ternak
140.000 m³ debit semburan luapan Lumpur yang keluar dari perut bumi, sehingga harus menenggelamkan lebih dari empat desa. Selain mereka (warga sebagai korban luapan Lumpur) harus kehilangan bangunan, mereka juga kehilangan lahan dan ternak (sebagaian menjadi sumber penghidupan) mereka. Berikut datanya

No Jenis Lokasi Jumlah / Volume Jumlah Keterangan
S.d 09-11-2006 Tgl. 10-11-2006

SAWAH (Ha)
a. Tebu
b. Padi
c. Hortikultura
d. Palawija

TAMBAK


TERNAK (ekr)
a. Unggas
b. Kambing
c. Sapi
d. Kijang

- Renokenongo
- Jatirejo
- Kd.cangkring
- Mindi
- Pejarakan
- Besuki


- Siring
- Renokenongo
- Jatirejo
- Kd.Bendo
- Sentul
- Besuki Jabon
- Pejarakan Jabon
- Kd. Cangkring
- Mindi


Ketapang
Ketapang

-
- Renokenongo
- Jatirejo
- Siring
- Renokenongo
- Jatirejo
- Siring
- Jatirejo
- Jatirejo

7,785 5,63 .
12,70 .
17,30 .
17,60 .
- 3,00 .
64.015

22,25
67,35
29,60
3,50
25,00
79,00
36,00
27,00
10,00
299,70

2
2

NIHIL
295
1.049
261
1.605

4
11
15
30
2
7

7,785.
5,63 .
12,70 .
17,30 .
17,60 .
3,00 .
64,015

22,25
67,35
29,60
3,50
25,00
79,00
36,00
27,00
10,00
299,70

2
2

NIHIL
295
1.049
261
1.605

4
11
15
30
2
7

Terendam (mati)

Secara keseluruhan sawah yg terancam ± 492,65 ha

Terendam
Adanya rembesan air dari pond, mengarah ke saluran Sangewu dan saluran Mati, berakibat mengancam tambak + 7.000 Ha,

Mati

Mati

- Keguguran 2 ekor
- Prod. susu turun
25%

Pendidikan
Dari sekian jumlah pengungsi, nasib lebih tragis dialami oleh para pelajar, mereka harus kehilangan jam pelajaran karena sekolahnya tergenang Lumpur. Demikian data siswa pengungsi dan tempat lembaga sekolahnya:

Data korban di kalangan Pelajar

Keterangan: *) Gedung Sekolah yang Tergenang Luapan Lumpur
Data diambil pada hari ke 166 dari Media Centre

Kesehatan
Seperti yang disebutkan Lily Pudjiastuti di atas terkait dampak lingkungan dari kandungan Lumpur panas; dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan dan iritasi kulit, karena Lumpur tersebut mengandung bahan karsinogenik. Bila menumpuk di tubuh, bisa menyebabkan penyakit serius seperti kanker. Selain itu, jika masuk ke tubuh anak secara berlebihan, bisa mengurangi kecerdasan.
Dari jumlah warga di sekitar luapan Lumpur ternyata banyak yang telah terganggu kesehatannya. Berikut data yang diambil dari media center (pusat informasi penggulangan semburan Lumpur panas di Kabupaten Sidoarjo), pada Jum’at, 10 Nopember 2006 menyebutkan sebagai berikut:
Semburan Lumpur panas yang diakibatkan kecerobohan PT Lapindo Brantas tidak hanya menghancurkan bangunan milik warga dan menggenangi lahan milik mereka, tapi juga melumpuhkan sumber ekonomi mereka—warga yang meraup penghasilan dengan menjadi buruh pabrik. Mereka sudah tidak bisa lagi bekerja untuk memenuhi kebutuhan karena pabrik tempat mereka bekerja juga dilalap Lumpur. Berikut data perusahaan yang rusak karena tergenang Lumpur:

No. Nama Perusahaan Alamat

1 PT. Catur Putra Surya Jl. Rn.kenongo, Siring
2 PT. Supra Surya Indonesia Idem
3 PT. Sari Inti Permata Idem
4 PT. Primafindo Pangan Makmur Idem
5 PT. Victory Rotanindo Idem
6 PT. Gunung Mas Sentosa Raya Idem
7 PT. Airlangga Jl. Rn.kenongo, Jt.rejo
8 PT. Srikaya Pura Mas Idem
9 UD. Emanilendo Idem
10 CV. Karya Kasih Karunia Idem
11 PT. Debrima Ds. Kedungbendo
12 CV. Niagara Prima Ds. Renokenongo
13 CV. Semangat Jaya Jl. Siring Tmr 289 Prg
14 PR. Rizky Mulya Jl. Renokenongo Ds. Siring
15 PR. Rizky Setiawan Idem
16 PR. Mito Jaya Idem
17 PR. Nasional Tobacco Idem
18 PR. Graha Niaga Idem
19 PT. Yamaindo Jl. Siring Timur 289 Porong
20 CV. Harflek  

ü Kondisi Tanah
Daerah Lumpur Mulai Ambles
Dikutip dari TEMPO, edisi Minggu 03 September 2006, Manajer Eksplorasi PT Lapindo Brantas Inc. Bambang P. Istadi menyatakan bahwa Daerah yang digenangi lumpur di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, mulai ambles rata-rata lima sentimeter selama sebulan. Menurutnya, wilayah yang ambles itu pada radius dua kilometer dari pusat semburan Banjar Panji 1 di Desa Renokenongo. Hal tersebut berdasarkan pengamatan melalui sarana Global Positioning System (GPS) selama sebulan. Jika lamanya satu tahun diperkirakan terjadi penurunan tanah 60 sentimeter atau enam meter dalam kurun waktu sepuluh tahun. Bambang menjelaskan, penurunan tanah di pusat semburan lumpur terjadi secara perlahan-lahan.
Belajar dari kejadian alam munculnya gunung lumpur di Karang Anyar dan Bledug Kuwu di Puwodadi, menurutnya, lumpur Lapindo akan membentuk gunung serupa pada areal sekitar 50 hektare. Perkiraan Bambang, lahan di sekitar pusat semburan lumpur akan terbenam secara perlahan-lahan. Daerah yang cenderung turun secara alami bakal menjadi cekungan kemudian berfungsi menampung lumpur.
Penurunan tanah secara perlahan, kata Bambang, karena sifat tanah yang plastis. Sedangkan titik tengah pusat semburan lumpur mulai terlihat membentuk bukit.
Dia menambahkan, besar kemungkinan daerah yang berada dalam radius dua kilometer tidak bisa dihuni. Di luar wilayah itu, dapat direkondisi dan menjadi permukiman permanen.
Ancaman tanah ambles sudah diperkirakan sebelumnya oleh sejumlah kalangan. Amin Widodo, misalnya, Ketua Pusat Studi Bencana Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu mengatakan amblesnya lokasi lumpur Lapindo hanya menunggu waktu. Sebab, kata dia, luapan lumpur sejak 29 Mei lalu secara otomatis mengosongkan lapisan tanah pada radius 3.000 meter dari permukaan tanah. Padahal di bawah lapisan berisi minyak, gas serta air yang sangat rentan untuk bergerak. “Apabila tekanan bidang kosong sangat berat kemungkinan ambles sangat besar,” kata Amin. Namun dia tidak bisa memastikan luas tanah yang kemungkinan ambles.
Begitu pula dengan Edy Sunardi, Ketua Departemen Pengembangan Ilmu Ikatan Ahli Geologi Indonesia. Dia mengatakan, bahwa belum pernah terjadi kasus seperti ini bisa dihentikan. Dosen Geologi Universitas Pajajaran Bandung ini juga mengatakan bahwa “semburan lumpur berpotensi membentuk gunung”.

Amblesnya Area Lumpur Tidak Mungkin Dihentikan
Juga menutip dari TEMPO, edisi Senin 04 September 2006, Ketua Pusat Studi Bencana Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), mengatakan bahwa Amblesnya permukaan tanah di wilayah yang digenangi luapan lumpur PT Lapindo Brantas mustahil dihentikan selama semburan lumpur tidak berhenti.
Pendapat senada juga dikemukakan oleh ahli geologi bawah permukaan, Andang Bachtiar. Dia menyatakan selama keluar terus-menerus, tanah di sekitar sumber luapan Lumpur akan ambles terus-menerus. Pernyataan kedua pakar ini mengomentari asumsi—tentang amblesnya area luapatan Lumpur—pada pendapat yang menyatakan bahwa area seluas 2 kilometer yang digenangi lumpur panas itu kini telah ambles sedalam 5 centimeter.
di lain pihak, pada media yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup menganggap penurunan atau amblesnya lokasi di sekitar luapan lumpur Lapoindo tidak mengkhawatirkan. "Turunnya atau amblesnya kan perlahan, sejauh ini belum mengkhawatirkan," kata Asisten Deputi Urusan Pengelolaan B3 dan Limbah B3, Pertambangan, Energi dan Migas, Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani
Soal tidak berbahayanya hal itu dibantah oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Syaiful Illah. Dia menyatakan bahwa bagaimanapun model amblesnya (cepat atau lambat seperti yang terjadi sekarang), yang namanya ambles tetap berbahaya. Untuk itu kami sebenarnya sudah mengharapkan bahkan sudah mewacanakan sejak awal untuk konsep relokasi permanen
Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini tak punya pilihan lain selain memindahkan penduduk yang dulunya tinggal di area itu. Relokasi ini hingga saat ini juga terus disosialisasikan kepada warga di sekitar Porong, karena mereka khawatir wilayah sekitar juga akan terkena dampak amblesnya area lumpur.
Rasio dan juga Widodo (ITS) berpendapat, satunya-satunya hal yang kini dapat dilakukan adalah mengisolasi lumpur, sehingga wilayah yang ambles pun tidak bertambah. Menurut Rasio, kini pemerintah tengah berupaya membuat tanggul permanen untuk mencegah perluasan area tampungan lumpur.
Mengenai rencana pembuangan air lumpur ke laut guna mengurangi debit lumpur di area itu, Rasio menjelaskan, saat ini sedang dilakukan pemurnian air dengan menggunakan teknologi dari ITS dan Australia dengan kapasitas 1.200 meter kubik lumpur per hari. Air yang sudah dipisahkan dari endapan lumpur, kata Rasio, akan dialirkan ke laut melalui pipa ke Selat Madura sepanjang 20 kilometer dengan diameter 500 cm. Namun jumlah yang bisa dimurnikan itu jauh dari jumlah lumpur yang keluar setiap hari, 50-70 ribu meter kubik.
Upaya untuk menambal sumber luapan dengan cara terakhir, yaitu relief well (pengeboran miring), juga mundur dari jadwal yang ditentukan, yakni pada awal bulan September. Menurut anggota Tim 1 Penanganan Lumpur Lapindo, Rudi Rubiandini, keterlambatan itu karena perusahaan asuransi belum bersedia menjamin besarnya biaya rig yaitu US$ 15 juta-25 juta.

5 Lapindo harus bertanggung jawab
Kejahatan korporasi
Dalam Bab IX Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No.23/1997), telah diatur sanksi pidana (penjara dan denda) terhadap badan hukum yang melakukan pencemaran. Selanjutnya, pada pasal 46 UU No.23/1997 dinyatakan bila badan hukum terbukti melakukan tindak pidana, maka sanksinya dijatuhkan selain terhadap badan hukum, juga terhadap mereka yang memberi perintah atau yang menjadi pemimpin dalam perbuatan tersebut.
Kejahatan korporasi dalam sistim hukum Indonesia, tidak hanya dikenal dalam UU No.23/1997. Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Anti Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) juga mengatur pertanggungjawaban atas kejahatan korporasi. Sebagaimana dikutip dari makalah Patra Zen mengenai "Kejahatan Korporasi", Sally S. Simpson menyatakan "corporate crime is a type of white-collar crime". Sedangkan Simpson, mengutip John Braithwaite, mendefinisikan kejahatan korporasi sebagai "conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law".
Simpson menyatakan ada tiga ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi. Pertama, tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
Kedua, baik korporasi (sebagai "subyek hukum perorangan "legal persons") dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors), dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan.
Ketiga, motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
Mas Achmad Santosa (Good Governance Hukum Lingkungan: 2001) mengatakan, kejahatan korporasi sebagaimana diatur dalam pasal 45 dan 46 UU No.23/1997 merupakan rumusan kejahatan korporasi sebagaimana diatur dalam KUHP Belanda. Jadi korporasi sebagai legal persoon, dapat dipidana berdasarkan UU No.23/1997.
Menurutnya, pertanggungjawaban pidana (criminal liability) dari pimpinan korporasi (factual leader) dan pemberi perintah (instrumention giver), keduanya dapat dikenakan hukuman secara berbarengan. Hukuman tersebut bukan karena perbuatan fisik atau nyatanya, akan tetapi berdasarkan fungsi yang diembannya di dalam suatu perusahaan.
Dari uraian diatas, akhirnya fakta hukum yang ada sampai pada kesimpulan bahwa PT. Lapindo Brantas harus bertanggung jawab terhadap kebocoran gas yang telah merugikan masyarakat dan lingkungan hidup yang terjadi di kabupaten Sidoarjo.
Tindakan yang patut diambil adalah:
1. Harus ada upaya untuk membawa korporasi dan mempertanggung jawabkan tindakannya di depan pengadilan demi memenuhi unsur keadilan masyarakat dan keadilan generasi yang akan datang.
2. Harus ada upaya agar Porong disterilkan dari upaya eksplorasi sebab membahayakan masyarakat dan lingkungan dan sekitarnya.
Harus ada upaya atau gerakan kolosal untuk melakukan perubahan kebijakan di sektor pengelolaan sumber daya alam dalam hal ini sektor Minyak dan Gas Bumi serta mengamandemen UU No. 23/1997 agar lebih dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan hidup dari bahaya praktik usaha dan industri.

*********
Seperti yang diberitakan oleh beberapa media masa pada bulan Agustus 2006 bahwa Polda Jawa Timur telah memeriksa 7 tersangka untuk kasus Lumpur Panas Lapindo Brantas Inc. dan akan akan kembali mengembangkan pemeriksaan untuk 2 orang lagi (Vice President DSS (Drilling Share Service) PT. EMP dan Dirut PT MCN) dengan dugaan:
1. Kelalaian yang menimbulkan bahaya banjir lumpur (pasal 187 dan 188 KUHP serta pasal 41 dan 42 UUPLH)
2. Kelalaian karena seharusnya memberikan perintah menghentikan operasi pengeboran, ternyata masih terus dibiarkan. Patut mengetahui perbedaan antara kontrak kerja yang diberikan Lapindo Brantas Inc pada perusahaannya dengan drilling program.
Dari ketigan dugaan ini, tampak terlihat bahwa sebanyak 9 orang akan dijadikan tersangka dalam kasus lumpur panas ini terutama dari sisi hukum pidana yang diterapkan oleh Polda Jawa Timur, di mana ketentuan pidana dalam KUHP kita masih menerapkan bahwa ”barang siapa yang melakukan tindakan kejahatan” maka pertanggungjawabannya pidananya dikenakan hanya kepada orang sebagai recht person (pasal 59 KUHP dan pasal 1 KUHAP)
Pertanyaan yang layak disampaikan kepada publik adalah:
1. Apakah shareholder dan korporasi (Lapindo Brantas Inc) sebagai badan hukum tidak bisa dimintai pertanggung jawaban untuk kasus ini?
2. Lantas bagaimana dengan posisi Menteri. ESDM dan BP Migas?

Pertanggungjawaban Perdata
Dilihat dari logika operasional, Sumur Banjar Panji-1 berada di Blok Brantas adalah konsesi milik PT. Lapindo Brantas atas dasar Production Sharing Contract (PSC) dengan BP-Migas. Pekerjaan Drilling yang menjadi tanggung jawab department Drilling di LAPINDO, di-subkontrakkan kepada pihak lain, yaitu PT. Medici Citra Nusantara (MCN).
Seperti yang juga kita ketahui bahwa pemilik saham sektor migas di Blok Brantas adalah sebanyak 50% dipegang oleh PT. EMP dan sisanya terbagi menjadi milik Santos LTD, PT. Medco Energi Tbk dan Lapindo Brantas Inc. Artinya, terdapat empat pihak yang terkait langsung dengan operasi pengeboran pipa di seluruh wilayah Blok Brantas. Penanganan lumpur panas ini sudah selayaknya menjadi beban PT Lapindo dan pemilik saham lainnya, yakni PT Energi Mega Persada Tbk, PT Medco Energi Tbk, dan Santos LTD sesuai Pasal 6 ayat 2 poin c UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pertanggungjawaban Pidana
Namun, melihat begitu besarnya kerugian (sosial, ekonomi dan lingkungan) yang diderita sebagai akibat kelalaian kebocoran pipa gas dan menimbulkan lumpur panas ini, tidak pantas rasanya penanganan kasus tersebut hanya dibebankan secara hukum hanya kepada 9 orang seperti tersebut di atas.
Secara teoretis (Tumbuan, 1988: 3) selain orang, badan hukum hanya dapat melakukan apa yang secara eksplisit atau implisit dijinkan oleh hukum maupun anggaran dasarnya. Karena banyak penelitian menyebutkan (M. Hamdan, 2000: 63) bahwa pelanggaran hukum yang bisa dikenakan kepada Korporasi adalah pelanggaran hukum administrasi, pencemaran lingkungan, finansial, perburuhan, manufaktur, dan persaingan dagang. Dua ketentuan pertama di atas menjadi wajib dikenakan kepada para pemilik ijin Blok Brantas sebagai subyek dalam hukum pidana, mengingat dampak negatif yang sangat luas terhadap setiap bagian kehidupan masyarakat.

Pertanggungjawaban Politik
Sekjen Pro Demokrasi dalam Harian Terbit.com (28/07/2006) menyatakan bahwa: Menteri Perekonomian Aburizal Bakrie dipandang perlu segera dinonaktifkan dari Kabinet Indonesia Bersatu. Hal itu dimaksud guna menghindari konflik kepentingan dalam menuntaskan kasus semburan Lumpur panas di Sidoarjo, Jatim. Sebab, PT Lapindo Brantas merupakan milik PT Energi Mega Persada yang merupakan milik Aburizal Bakrie.
Dalam hal ini, penting juga untuk meminta Kepolisian RI membongkar jaringan KKN yang diduga keras melibatkan para petinggi negara. Di antaranya dengan menanyakan proses perizinan dan perpanjangan kontrak kepada SBY selaku Mentamben ketika izin diperpanjang dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang ketika itu menjabat sebagai Dirjen Migas. Termasuk kepada Aburizal sebagai pemilik PT Lapindo Brantas.
Untuk pertanggung jawaban BP Migas di dalam melakukan pengawasan, sebenarnya terdapat pada BAB VIII Pasal 41, UU 22/2001 tentang Migas:
(1) Tanggung jawab kegiatan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berada pada departemen yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan departemen lain yang terkait.
(2) Pengawasan atas pelaksanaan Usaha Hulu berdasarkan Kontrak Kerja Sama dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
Pasal 44 butir (3) menyebutkan: bahwa BP MIGAS bukan sebagai pengendali operasi KKKS, namun BP MIGAS menyetujui Rencana Kerja dan Budget (Perencanaan dan anggaran) yang akan dipakai sebagai sarana “cost recovery” (hal ini diperjelas dalam PP 35/2004 pasal 56). Masih dalam PP tersebut, pasal 86 sampai pasal 90 dapat diartikan bahwa sebenarnya pembinaan dan pengawasan terhadap “penerapan kaidah keteknikan yang baik serta keselamatan dan kesehatan kerja” terdapat pada tugas dan wewenang pembinaan dan pengawasan antara Menteri ESDM dan BP MIGAS. Artinya, dalam hal ini, penting juga untuk mendapatkan keterangan dan mempertanggungjawabkan tugas dari pihak BP MIGAS dan Menteri ESDM mengenai tugasnya (sebagai pembina dan pengawas) di dalam kegiatan hulu minyak dan gas bumi.
Selain itu, dalam hal menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh perusahaan (khususnya perusahaan minyak dan tambang) yang merugikan lingkungan dan masyarakat membutuhkan pra-analisa yang cermat dan tepat, menyangkut cara mengganti rugi, perbaikan kondisi lingkungan, dan tidak hanya mengarahkan kasus-kasus lingkungan ini kepada personal crime semata, seperti yang terjadi pada kasus Newmont, Indorayon, dll. Karena dalam paradigma ekonomi liberal sekalipun, tanggung gugat sosial sebuah perusahaan (go public) adalah nilai yang sangat umum. Hal ini yang tidak diperhatikan oleh pemerintah Indonesia saat ini dan harus dimulai sebelum terjadi bencana ekologi yang lebih besar lagi. (selesai)

***************
Di kalangan praktisi pengeboran, para ilmuwan geologi, dan mereka yang kini "nyaris putus asa" mencari cara menanggulangi semburan lumpur Lapindo yang pelan tetapi pasti seolah hendak menenggelamkan sebagian Kabupaten Sidoarjo itu.
Situasi tersebut juga sekaligus menunjukkan, betapa sebagian besar warga di Sidoarjo saat ini tidak tahu apa yang bisa diperbuat terhadap lumpur panas itu.
Ketika diskusi empat pakar di Universitas Brawijaya, di Malang, muncul nada bicara yang hendak menyatakan “mustahil” terhadap pilihan apa pun untuk menghentikan semburan lumpur dari dalam perut bumi.
Salah satu argumen yang belakangan muncul adalah bahwa fenomena alam semburan lumpur ini adalah erupsi mud volcano (gunung lumpur) lama-kelamaan kian diterima. Pernyataan itu hendak melogikakan semburan ini seperti semburan lahar gunung. Hanya saja, ini gunung lumpur di dalam bumi.
Memang secara teknis, sudetan yang dilakukan pada Sumur Banjar Panji-1 oleh PT Lapindo Brantas ini dilakukan pada pucuk "antiklinal", struktur memuncak jebakan massa hidrokarbon sumber minyak yang menyerupai gunung. Hanya saja, ini terjadi pada kedalaman 3 kilometer di dalam perut bumi sana.
Artinya. Jika benar ini sebuah erupsi, seperti gejala sebuah gunung meletus, tidak ada seorang pun yang bisa memperkirakan sampai berapa lama dan akan berapa banyak lagi lumpur hendak keluar. Sampai kapan lumpur ini akan terus menyembur dan kapan akan berhentinya.
Menurut Dr Adi Susilo, Kepala Laboratorium Geosains Jurusan Fisika FMIPA Unibraw, para mahasiswa geologi selama bertahun-tahun mengenal fenomena alam lumpur bledug Kuwu di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah berlangsung lebih dari seratus tahun.
Tidak heran, jika Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Jawa Timur Arief Rahmansyah, yang hari-hari ini terlibat dengan para praktisi pengeboran Lapindo, mengungkapkan, bagi kalangan para praktisi geologi dan geofisika, situasi penanggulangan lumpur Lapindo ini sudah game over. Tidak ada lagi teknologi yang bisa diterapkan.
Di surat kabar memang masih ada pernyataan bahwa akan ada rencana pemasangan relief well, yang diharapkan bisa menghentikan semburan. Namun, tindakan itu hanya berhasil jika semburan benar-benar berasal dari kegiatan dalam Sumur Banjar Panji-1.
Padahal, sebagaimana faktanya dan sudah pula dimaklumi, semburan berasal dari banyak titik di luar sumur. Meski kini sudah tinggal bersumber di satu titik. Jika semburan bukan berasal dari sumur pengeboran, sesungguhnya memang tidak ada lagi yang bisa diperbuat.
Masalahnya, terlalu banyak kemustahilan untuk menyumbat rekahan-rekahan bumi yang kini jadi saluran keluar lumpur. Memang ada semen yang bisa "disuntikkan", tetapi secara teknis itu tak mungkin dilakukan mengingat lokasinya kini sudah menjadi lautan lumpur. Sejauh mata memandang hanya lumpur, lumpur, dan lumpur.
Operasi alat-alat dan manuver kendaraan pembawa alat-alat sangat sulit dilakukan di tengah lumpur. Apakah, misalnya, menggunakan kapal, dan dengan cara bagaimana. Jika katakanlah biaya tidak masalah, makan waktu lama untuk menggerakkan perangkat tersebut. Pergerakan dan pengangkutan alat akan memakan waktu berminggu-minggu, mungkin malah bisa berbilang bulanan.
Sementara "argometer" lumpur, terus bertambah. Bahkan pun jika pemerintah mendatangkan para pakar asing, kecil kemungkinan ada teknologi di luar negeri sana yang belum dikenal para praktisi pengeboran Lapindo yang masih tersisa. Selama ini para pakar asing juga sudah mondar-mandir ke Sidoarjo. Tindakan-tindakan seperti snubbing unit selama ini juga hasil diskusi dengan orang bule.
Kabarnya Lapindo Brantas dan induk perusahaannya Bumi Resources serta kelompok usaha Bakrie sudah mengeluarkan dana penanggulangan lumpur di Sidoarjo itu sampai Rp 1 triliun. Secara teknis keuangan, Lapindo Brantas Inc sudah dapat dikatakan bangkrut.
Muncul humor hitam untuk urusan bangkrutnya PT Lapindo. "Kalau bangkrut, malah enak. Angkat tangan. Tinggal menunggu hari menghabiskan waktu dipenjara saja. Selesai urusan”
Akan tetapi, jelas tindakan Lapindo tidak demikian. Mereka berkeras tetap melakukan apa pun yang masih bisa diperbuat oleh batas-batas kemampuan manusia, teknologi, dan biaya, untuk tetap berusaha menemukan jalan keluar. Betapa pun sulitnya.

Pemisahan lumpur
Itulah sebabnya maka perhatian kini dialihkan ke atas muka bumi. Yaitu, bagaimana menangani lumpur yang menggenangi daratan beberapa desa itu.
Institut Teknologi Bandung (ITB), melalui guru besar ekologi Prof Dr Asis Djajadiningrat, sudah menyodorkan saran ilmiahnya kepada Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH). Pilihan teknologinya adalah usaha untuk memisahkan air dengan lumpur (solid separation).
Jika air yang meliputi 70 persen dari massa lumpur dipisahkan dan kemudian dialirkan ke laut, ke sungai, atau dimanfaatkan, maka tinggal tersisa padatan lumpur. Diasumsikan secara teknis akan lebih mudah mengelola lumpur padat dibandingkan lumpur cair.
Prof Asis mengemukakan, pihaknya sudah membuat percobaan dalam skala laboratorium di Laboratorium Teknik Lingkungan ITB, Bandung, dan berhasil memisahkan air dengan lumpur. Cara itu bisa ditempuh dengan penambahan koagulan, bahan kimia penggumpal yang berfungsi untuk mempercepat proses pemisahan. Ini karena berat jenis padatan ternyata hampir sama dengan berat jenis air lumpur.
Bambang Purwadi, pengajar Kimia Fisika FMIPA Universitas Brawijaya, menjelaskan, polimer alam alumunium chlorida sulfat (PAC) memang secara teoretis memungkinkan. Namun, belum tentu sesederhana itu.
Jika dihitung-hitung secara sederhana, memang PAC yang tersedia di pasaran hanya diperlukan sebesar 200 miligram per liter karena kebutuhan PAC hanya 200 ppm (part per million). Jika PAC yang ada di pasar sekarang (untuk penjernih air kolam) harganya Rp 15.000 per kilogram, secara gampangan hanya dibutuhkan Rp 150.000, untuk setiap 50.000 kubik lumpur (asumsi semburan sehari).

Tak dapat hidup
Mengutip dari Media Harian Kompas, edisi Sabtu, 19 Agustus 2006, Umi Marwati seorang ekolog pengajar Mikrobiologi FMIPA Unibraw, mempertanyakan, perkiraan perubahan lingkungan seperti apa yang hendak muncul dari setiap pilihan teknologi itu. Ia sudah berusaha mengecambahkan biji dan rumput pada media lumpur Lapindo. Namun, hingga kini belum ada hasil.
Ia belum selesai menumbuhkan mikroorganisme dalam kultur enrichment aerobic pada media lumpur Lapindo. Hasilnya ada gejala mikroorganisme yang bisa tumbuh, tetapi itu tetap membawanya pada kesimpulan bahwa memang "nyaris tidak ada kehidupan" yang telah tumbuh dan akan tumbuh dari media lumpur tersebut.
Jalan pikiran itu perlu untuk memperkirakan dampak lumpur ini bagi kelestarian ekosistem lokasi pembuangan nantinya. Termasuk jika air bisa dipisahkan dari lumpur, lantas air tersebut dialirkan ke laut, masih perlu pembuktian, apakah air bekas pemisahan tidak toksik, atau bersifat meracun pada biota dalam ekologi termasuk manusia. Terlalu banyak tanda tanya yang harus lebih dulu dijawab sebelum pilihan teknologi diputuskan.
Ia merekomendasikan pentingnya pendekatan biologis, selain pendekatan fisis dan chemist yang hendak dipilih oleh tim dari pakar ekologi ITB. Diakuinya, memang ujung persoalannya selalu kembali pada mendesaknya waktu karena lumpur seolah-olah terus mengejar.
Namun, mengingat besarnya volume lumpur, dan itu berarti juga risiko besarnya risiko. Sesungguhnya setiap pilihan teknologi tetap ditempuh secara sangat hati-hati. Paling tidak harus diupayakan agar cara yang ditempuh tetap mempertahankan kualitas lingkungan tetap bisa diperbarui (renewable) dan tetap bisa terkontrol kondisinya.
6 Mengatasi Semburan Lumpur Lapindo
Yang paling menjadi kekhawatiran bersama adalah jika hujan turun. Air akan membawa material lumpur bergerak dan mengalir pada area lebih luas. Hal ini akan menambah deretan bencana ekologi di Indonesia.
Risiko bahaya senyawa yang terperangkap dalam lumpur terhadap beberapa organisme telah dirasakan. Pada konsentrasi rendah, senyawa itu menyebabkan sesak napas, sakit kepala, iritasi kulit, dan gatal pada mata penduduk sekitar. Adapun pada konsentrasi tinggi dapat menyebabkan gangguan hati dan ginjal serta meningkatkan risiko terkena kanker.
Jika dialirkan ke laut, residu senyawa berpengaruh pada rantai makanan di laut. Apabila meresap ke dalam air tanah, air tidak dapat diminum. Residu senyawa berbahaya dapat tersebar secara tidak terkendali, kemudian terakumulasi pada keseluruhan rantai makanan baik di darat, laut, maupun udara.
Oleh karena itu, terbebasnya air lumpur dari residu bahan organik dan anorganik yang berbahaya sangat disyaratkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebelum air lumpur hasil pengolahan dibuang ke lingkungan. Fakta menunjukkan, sejauh ini lumpur belum dapat digunakan untuk mengecambahkan biji-bijian dan rumput-rumputan.
Salah satu alternatif teknik pemulihan kondisi dalam pengelolaan lokasi lumpur adalah pendekatan biologi yang terpadu dengan pendekatan fisik dan kimia. Penanganan secara biologis menggunakan mikroorganisme, dalam hal ini bakteri. Teknik ini dapat mengawali usaha meminimalkan kerusakan lingkungan, bersifat ramah lingkungan, biaya relatif lebih murah, dapat diperbarui, dan tidak ada transfer pencemar dari satu lingkungan ke lingkungan lain. Teknologi ini dapat digunakan untuk penyempurnaan setelah proses fisika dan kimia berjalan efektif.
Teknologi ini didasari dekomposisi bahan organik oleh mikroorganisme. Mikroorganisme ini memiliki kemampuan memanfaatkan senyawa organik alami, misalnya hidrokarbon, fenol, dan kresol, dalam lumpur Lapindo sebagai sumber energi serta karbon. Proses dekomposisi menghasilkan karbondioksida, air, biomassa mikroba, dan senyawa lebih sederhana atau lebih tidak toksik dibandingkan dengan senyawa asal.
Secara sederhana, proses meminimalkan toksisitas lumpur Lapindo Brantas dapat dilakukan dengan mengaktifkan mikroorganisme alami yang mampu menguraikan senyawa-senyawa terperangkap dalam lumpur. Proses ini dapat dilakukan langsung di lokasi luapan lumpur. Kita tidak perlu repot menggali tanah dan memindahkan ke lokasi khusus. Selain itu, lumpur dapat juga dipindahkan ke bak-bak pengolahan kemudian diberi perlakuan khusus.
Pada umumnya teknologi ini hanya dilakukan pada kontaminan organik dalam tanah atau air yang mudah dibersihkan secara alamiah. Namun, akhir-akhir ini mulai dikembangkan pada senyawa kontaminan yang lebih sulit, misalnya kontaminasi logam berat atau senyawa anorganik lainnya.
Pada prinsipnya, bioproses untuk pencemar organik dan anorganik tidak berbeda. Lumpur yang mengandung senyawa toksik diharapkan bisa diproses sehingga mencapai tingkat aman. Sebelumnya lumpur perlu diuji untuk memastikan keamanannya agar ekosistem lain tidak ikut terganggu.
Beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam mendesain dan mengoperasikan proses yang melibatkan mikroorganisme antara lain seleksi isolat yang mampu tumbuh baik pada media air lumpur atau padatannya diikuti pemilihan biomassa dari isolat-isolat tersebut yang sesuai dengan tingkatan pengolahan direncanakan, waktu kontak dengan senyawa terperangkap lumpur, proses pemisahan biomassa, dan pembuangan biomassa yang telah digunakan.
Pengolahan air maupun lumpur akan berlangsung optimal apabila ditemukan suatu mikroorganisme yang mempunyai aktivitas tinggi dalam lumpur, terutama yang berpotensi mendetoksifikasi senyawa racun. Kecepatan biodegradasi senyawa-senyawa yang terperangkap lumpur dipengaruhi antara lain oleh konsentrasi dan komposisi senyawa dalam lumpur, konsentrasi biomassa, suhu, keasaman, ketersediaan nutrien termasuk mikronutrien, akseptor elektron, ketersediaan substrat primer, dan terjadinya adaptasi mikroorganisme terhadap kondisi lingkungan baru.
Senyawa-senyawa yang terperangkap dalam lumpur sangat kompleks. Oleh karena itu, keberhasilan teknologi ini sangat bergantung pada pendekatan multidisipliner, termasuk di dalamnya bidang rekayasa, mikrobiologi, ekologi, geologi, dan kimia.
Laboratorium Mikrobiologi Fakultas MIPA Universitas Brawijaya mencoba mengulturkan bakteri menggunakan lumpur sebagai media. Setidaknya ada delapan isolat bakteri yang mampu tumbuh pada media lumpur. Sejauh ini pengujian karakteristik bakteri itu dikategorikan dalam genus Bacillus. Di antara isolat bakteri, ada yang mempunyai kemampuan tumbuh baik dalam senyawa fenol. Senyawa fenol yang terkandung dalam lumpur relatif tinggi. Isolat-isolat tersebut juga mempunyai kemampuan mengakumulasi logam kadmium (Cd) dan plumbum (Pb) serta mempunyai toleransi tinggi terhadap beberapa logam nikel (Ni), aluminium (Al), besi (Fe), perak (Ag), tembaga (Cu), kobalt (Co), khrom (Cr), merkuri (Hg), seng (Zn), mangan (Mn), molibdenum (Mo), dan magnesium (Mg).
Oleh karena itu, koleksi kami dapat dijadikan salah satu solusi alternatif untuk mengembangkan teknologi produksi inokulan yang mendukung teknologi aplikasi pengolahan air lumpur dalam usaha meminimalkan racun dalam lumpur. (Kompas; 19 Agustus 2006)

ü Upaya Pemerintah
Selang beberapa hari setelah Lumpur panas mulai menyembur ke permukaan (28 Mei 2006), tepatnya pada tanggal 19 Juni Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membentuk tim untuk melakukan penanganan, dengan membentuk tiga tim. Adapun tiga tim yang dimaksud adalah tim penghentian luapan lumpur, tim penanganan dan pengelolaan lumpur serta tim penanganan dampak social.
Pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden RI melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sabtu (17/6). Ketiga tim penanggulangan tersebut dipimpin oleh lembaga/badan yang membidangi Tim penghentian luapan lumpur yang dikoordinasikan oleh BP Migas dan PT Lapindo, tim penanganan dan pengelolaan lumpur dikoordinasi oleh Satkorlak PBP Jatim, ITS, Jasa Marga, Jasa Tirta, KLH (Kementrian Lingkunagn Hidup) dan Zipur TNI AD Kodam V Brawijaya sedangkan tim penanganan dampak sosial dikoordinir oleh Bupati dan Satlak Sidoarjo.
Dalam prosesnya ketiga tim yang telah dibentuk oleh Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo, masih belum optimal. Kongkrit, sampai detik ini semburan Lumpur panas masih belum dapat teratasi, khususnya pada kekhawatiran warga masyarakat yang berada di sekitar sumber luapan Lumpur panas.

a. Kinerja Tim Satu
Berikut kejelasan scenario penyumbatan / penghentian sumber Lumpur dengan memakai Snubbing unit. Scenario ini telah mengalami dua kali kegagalan:

o Kegagalan Skenario I
· Snubbing unit tidak cukup kuat untuk menjatuhkan ikan, atau melakukan sidetracking menghindari ikan di dasar selubung
· Berhasil mendapatkan data keadaan terakhir sumur dan survei azimuth yang akan membantu skenario berikutnya.

Casing :
30” @ 150 ft
20” @ 1195 ft
16” @ 2181 ft
13 3/8” @ 3580 ft
o Skenario II



A. Kondisi dengan satu sumber erupsi, terdapat ikan.
B. Pasang sumbat semen diatas ikan.
C. Pasang whipstock.
D. Bor sidetrack dari dalam selubung 13-3/8”, kemudian kembali ke dalam lubang.
E. Sirkulasi lumpur berdensitas dan viskositas tinggi.
F. Semen, tunggu kering, selesai.

Kegagalan Skenario 2
1. Keselamatan Kerja
a. Semburan lumpur dan kadar H2S meningkat pada jarak dekat dengan rig PDSI-OW700
b. Meningkatnya resiko tanggul jebol karena terlalu tinggi
c. Indikasi gas bocor dari sisi luar (anulus) selubung
2. Kerusakan Selubung
a. Kepala sumur menurun karena beban snubbing unit - menyebabkan buckling pada beberapa bagian selubung
b. Tidak mungkin membuat jendela (sidetracking) melalui 3 lapis selubung di bagian atas sumur yang berkondisi masih baik

Kegagalan dua scenario yang dilakukan oleh tim 1, sehingga mereka harus membuat scenario ke 3 (Relief Well)

o Skenario 3 (Relief Well)
Melakukan pengeboran 3 sumur baru (relief well) di sekitar sumur lama dengan jarak 500-700 m, dimana ikan tetap berada di posisi terjepit. Operasi ini dilakukan serentak dengan menggunakan 3 Drilling Rig.
Metodenya dengan mengebor dan membelok sehingga sejajar dengan sumur BJP-1, kemudian masuk pada kedalaman di bawah ikan sehingga proses killing dan penyemenan dapat diteruskan.
Jenis = Return to Vertical
Kick-Off-Point = 500 m
Target = 1300 m
Build-Up Rate = 4-5o/30 m
Sudut Kemiringan Maksimum = 48 o
Estimasi Waktu penyelesaian 3 (tiga bulan) à Awal Desember 2006


Keterangan:
a) Kondisi sumur saat ini dengan satu sumber semburan yang masih aktif dan ikan tetap pada posisi semula.
b) Karena pemboran tidak dapat dilakukan dari sumur existing, maka dibuat 3 relief well sekaligus sejauh 500-700m dari sumur BJP-1. Lubang dibor dengan KOP dangkal dan berusaha menyelusuri lubang lama dengan alat Giroskop. Masuk kedalam lubang lama di bawah ikan.
c) Sirkulasi lumpur berat (berdensitas tinggi) sampai semburan mati.
d) Masukkan semen, tunggu kering, selesai.


Rencana Tatawaktu

b. Kinerja Tim 2
Sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo, kaitan dengan tugas tim dua adalah melakukan penanganan dan pengelolaan Lumpur. Adapun targetannya adalah
1. Mengurangi dampak terhadap penduduk dan lingkungan
2. Mengamankan infrastrukture agar tetap berfungsi
3. Mengamankan operasi drilling rig
4. Pemetaan dan monitoring
5. Antisipasi musim hujan
6. Pengelolaan lumpur
Dalam perjalanannya, banyak hal yang telah dilakukan oleh tim 2. antara lain membangun tanggul atau pond sebagai penahan yang menampung volume Lumpur agar luberannya dapat terkontrol: Berikut rekapitulasi data pond pada 10 Nopember 2006:

No. Kolam/Pond Lokasi Luas (Ha) Ket.
1 A Ds. Renokenongo 23,00
2 B Ds. Renokenongo 6,50
3 C-1 Ds. Kedungbendo 3,00
4 C-2 Ds. Jatirejo 6,00
5 1 Ds. Jatirejo 5,50
6 2 Ds. Jatirejo 5,50
7 3 Ds. Jatirejo 20,00
8 4 Ds. Jatirejo 10,00
9 5 1. Ds. Mindi 90,00
2. Ds. Pejarakan
3. Ds. Kd. Cangring
4. Ds. Besuki
Jumlah Keseluruhan 174,50

o Proyek Infrastruktur Lain
1. Pemindahan Gardu Induk PLN
2. Perbaikan/Pelebaran jalan negara di Porong
3. Relokasi 17 pabrik dan 4 sekolah

o Pengelolaan Lumpur
1. Penyiapan System Dewatering dan WTP. Satu WTP sedang dalam uji coba. Diharapkan bisa beroperasi 28/8
2. Dua unit WTP dari Earth System masih dalam manufacturing di Australia. Delivery 3 minggu.
3. Pemasangan pipa 20” dia x 19 km sudah dimulai. Stringing 8 km pipa dan pengelasan 2,5 km. Target penyelesaian minggu 3 bulan Maret. Pengadaan pompa 4 x 7500 m3/hari

o Pengelolaan Lumpur Lebih Lanjut
1. Mengkaji kemungkinan menstransport lumpur ke laut oleh konsultan dari Belanda Van Oord. Proposal akan disampaikan hari Senin 20/8.
2. Mengkaji pemindahan lumpur ke bekas tambang pasir Ngoro 8.5 km dari lokasi semburan lumpur. Survey lokasi sudah dilakukan. Surat permintaan ijin ke bupati Mojokerto. Percobaan metoda transporting lumpur ½ kering dengan dump truck ke bekas penambangan pasir sudah dilakukan, perlu 4 jam/rit.
3. Diperlukan 100 x 15 m3 dump-truck @ 5 rit/hari untuk mentransport 7500 m3/hari ke daerah Ngoro.
4. Halliburton dan Petrogas Jatim menstudy kemungkinan Slurry Fractured Injection. Evaluasi data-data geology sedang dilakukan

Sekenario dan Jadwal Kerja Tim Penanggulangan Lumpur

Kinerja Tim tiga
Empat desa yang berada di sekitar semburan Lumpur, yakni Desa Jatirejo, Renokenongo, Siring, dan Kedungbendon telah melakukan kesepakatan dengan PT Lapindo Brantas Inc yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo selaku pimpinan dari tim tiga, untuk diberikan ganti rugi, mulai dari biaya hidup dalam pengungsian sampai dengan biaya untuk kontrak rumah (sementara) sebagai pengganti mereka harus meninggalkan tempat tinggal karena tergenang Lumpur. Berikut data yang diambil dari media centre, 10 Nopember 2006:

No. Desa/Kel. Jumlah Santunan Biaya pindah
@ Rp. 500.000,- Adm, ATM & Meterei Jumlah
(dlm rupiah)
KK Jiwa Kontrak/KK
Rp. 5.000.000 Lauk pauk/jiwa
@ Rp. 300.000,-
1 Ds. Rn.kenongo 526 1.937 2.627.500.000,- 579.300.000,- 263.000.000,- 44.041.000,- 3.513.841.000,-
Idem 64 2.107 639.588.000,- 639.588.000,-
Idem 18 5.400.000,- 5.400.000,-
Idem (jadup II) 17 5.100.000,- 5.100.000,-
Idem (jadup III) 590 177.000.000,- 177.000.000,-
Idem 1 3 5.000.000,- 900.000,- 500.000,- 98.000,- 6.498.000,-
Jadup III 20 65 19.510.000,- 19.510.000,-
Jadup IV 166 608 182.400.000,- 182.400.000,-
Sub Jumlah 2.632.500.000,- 1.589.688.000,- 263.500.000,- 44.139.000,- 4.549.337.000,-
2 Kel. Jatirejo 877 3.382 4.295.416.667,- 953.300.000,- 469.800.000,- 81.830.000,- 5.800.346.667,-
Idem 3.235 970.500.000,- 970.500.000,-
Idem 3 15.000.000,- 1.500.000,- 294.000,- 16.794.000,-
Idem 85 42.500.000,- 42.500.000,-
Idem (jadup II) 112 33.600.000,- 33.600.000,-
Idem (jadup III) 2.876 862.800.000,- 862.800.000,-
Idem 1 4 5.000.000,- 1.200.000,- 500.000,- 98.000,- 6.798.000,-
Jadup III 63 267 80.100.000,- 80.100.000,-
Jadup IV 15 63 18.900.000,- 18.900.000,-
Sub Jumlah 4.310.416.667,- 2.919.200.000,- 513.800.000,- 82.124.000,- 7.825.540.667
3 Ds. Kd.bendo 740 2.708 3.636.500.000,- 804.000.000,- 370.500.000,- 69.940.000,- 4.876.830.000,-
Idem 2.794 838.200.000,- 838.200.000,-
Idem (jadup II) 3 900.000,- 900.000,-
Idem (jadup (III) 2.623 786.900.000,- 786.900.000,-
Idem 1 1 5.000.000,- 300.000,- 500.000,- 98.000,- 5.898.000,-
Idem III 158 598 179.400.000,- 179.400.000,-
Sub Jumlah 3.636.500.000,- 2.609.400.000,- 370.500.000,- 69.940.000,- 6.502.830.000,-
4 Kel. Siring 631 2.339 3.022.500.000,- 675.000.000,- 246.000.000,- 58.016.000,- 4.064.016.000,-
Idem 181 266 307.500.000,- 90.000.000,- 397.500.000,-
Idem 134 1 66.800.000,- 66.800.000,-
Idem (jadup II) 1.402 420.600.000,- 420.600.000,-
Sub Jumlah 3.330.000.000,- 1.095.600.000,- 402.800.000,- 58.016.000,- 4.948.916.000,-
5 Ds. Besuki 189 782 945.000.000,- 234.600.000,- 94.500.000,- 18.522.000,- 1.292.622.000,-
Idem (jadup II) 785 235.500.000,- 235.500.000,-
Sub Jumlah 945.000.000,- 470.100.000,- 94.500.000,- 18.522.000,- 1.528.122.000,-
6 Kel. Mindi 5 2.500.000,- 2.500.000,-
Sub Jumlah 2.500.000,- 2.500.000,-
7 Ds. Pejarakan 4 20 20.000.000,- 6.000.000,- 2.000.000,- 392.000,- 28.392.000,-
Sub Jumlah 20.000.000,- 6.000.000,- 2.000.000,- 392.000,- 28.392.000,-
JUMLAH TOTAL 14.874.416.667 8.709.498.000 1.649.600.000 273.133.000 25.565.037.667


Bantuan dari presiden RI


No. Desa/Kelurahan Jumlah KK Jumlah Bantuan Keterangan

1 Kedungbendo 747 224.100.000,- 1. Tiap KK Rp. 300.000,-

2 Renokenongo 527 183.480.000,-
3 Siring 598 179.400.000,-
4 Jatirejo 892 267.600.000,-
5 Besuki 189 56.700.000,-

JUMLAH 2.953 911.280.000,-

Pada Korban luapan Lumpur panas, PT Lapindo Brantas Inc—melalui tim tiga—belum dapat memberikan banyak terhadap warga. Hal tersebut tercermin pada data yang telah menyebutkan di atas, bahwa warga di sekitar semburan Lumpur hanya diberikan uang kontrak rumah (sementara) sebesar Rp 2.500.000/ KK dan uang lauk-pauk Rp 300.000/ Jiwa. Padahal kerugian yang menimpa warga tidak hanya bangunan rumah mereka yang sudah tidak dapat ditempati, juga lahan sawah pertanian/ ladang yang sudah tidak produkstif. Dalam hal ini PT Lapindo juga harus memberikan ganti rugi terhadap warga dengan tidak pilih kasih, dengan hanya memberikan ganti rugi terhadap beberapa orang saja. Pada hari ke 166 dari sekian KK yang rumahnya tergeng Lumpur hanya 12 bangunan rumah (KK) yang diberikan ganti rugi.
Tidak hanya bangunan rumah mereka yang harus diperhatikan, lahan sawah/ lading juga hasus diberikan, tidak hanya memberikan uang sewa terhadap kepada warga yang sawah/ladangnya kebetulan di bangun tanggul-tanggul.
Terbukti :

SEWA LAHAN UNTUK PEMBUATAN POND

No. Kecamatan Desa / Kelurahan Luas Lahan Jumlah yang diterima Keterangan

1.Jabon
- Besuki
- Kd. Cangkring
- Pejarakan
- Jatirejo

31,5202 Ha
29,241 Ha
255,991 Ha
14,8620 Ha
Rp. 319.027.680,-
Rp. 1.272.252.160,-
Rp. 1.105.881.120,-
Rp. 642.038.400,-
Jumlah pemilik lahan 9 orang

Jumlah pemilik lahan 106 orang
Dibayar dengan cek tgl 12 oktober
J u m l a h 331,6142 Ha Rp. 3.339.199.360,-

Buruh Pabrik Yang Mendapat Pengganti Upah

No. Nama Perusahaan Alamat Realisasi pembayaran Ket.
Tahap I Tahap II

1 PT. Catur Putra Surya Jl. Rn.kenongo, Siring 154 154 1. Jlh pengganti upah yg tlh di
2 PT. Supra Surya Indonesia Idem 70 70 Bayarkan tahap I sebesar
3 PT. Sari Inti Permata Idem 346 263 Rp. 1.311.100.000,- dgn jlh
4 PT. Primafindo Pangan Makmur Idem 65 65 TK sebanyak 1.873 orang
5 PT. Victory Rotanindo Idem 166 153
6 PT. Gunung Mas Sentosa Raya Idem 119 119 2. Jlh pengganti upah yg tlh di
7 PT. Airlangga Jl. Rn.kenongo, Jt.rejo 158 122 Bayarkan tahap II sebesar
8 PT. Srikaya Pura Mas Idem 104 104 Rp. 1.236.200.000,- dgn jlh
9 UD. Emanilendo Idem 28 30 TK sebanyak 1.741 orang
10 CV. Karya Kasih Karunia Idem 92 92 berdsrkan laprn tgl. 22/8/’06
11 PT. Debrima Ds. Kedungbendo 197 197
12 CV. Niagara Prima Ds. Renokenongo 26 26 3. Total pengganti upah yg tlh
13 CV. Semangat Jaya Jl. Siring Tmr 289 Prg 94 94 Dibayarkan (tahap I dan II)
14 PT. Yamaindo 47 49 Sebesar Rp. 2.547.300.000,-
15 CV. Harflek - 15
16 PR. Rizky Mulya 34 34
17 PR. Rizky Setiawan 17 17
18 PR. Mito Jaya 35 35
19 PR. Nasional Tobacco 51 51
20 PR. Graha Niaga 70 51
JUMLAH KESELURUHAN 1.873 1.741

Tugas yang dilakukan oleh tim tiga merupakan proses penanganan yang cukup vital, karena bersentuhan langsung dengan korban. Selain tuntutan mereka cenderung fariatif, stamina yang dimiliki oleh tim tiga (pemerintah Kabupaten Sidoarjo) sangat terbatas, sehingga dari sekian problem yang dialami oleh massyarakat tidak semuanya dapat terselesaikan dengan waktu yang sama. Namun usaha-usaha lanjutan sudah banyak dilakukan, tidak lain untuk mengatasi semua problem social yang dialami warga masyarakat yang terkena dampak secara langsung luapan Lumpur panas PT Lapindo Brantas Inc.
Selain membentuk tiga tim guna menangani persoalan luapan Lumpur di Kecamatan Porong , Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Propinsi Jawa Timur melakukan penanganan di sector lalu lintas, melalui PT Jasa Marga (Persero)

Pengamanan Ruas Tol Porong – Gempol
(Km 37+800 S.D Km 39+000)
Dari Luapan Lumpur Di Km 38+200
PRINSIP – PRINSIP PELAYANAN LALU LINTAS
PT JASA MARGA (PERSERO)

1. Pengaturan Lalu Lintas :
· Penyediaan rambu – rambu darurat lengkap dan sarana pengamanan lalu lintas
· Penyiapan jalur untuk keperluan contra flow atau traffic detour
· Pengaturan buka tutup jalur situasional sesuai kondisi keamanan jalur
· Posko terpadu di km 37+750 dan 39+600 dalam rangka kesiagaan pelayanan lalu lintas
2. Penanganan Gangguan Perjalanan :
· Penyediaan Patroli Jasa Marga dan Polisi PJR 24 jam
· Penyediaan kendaraan derek, rescue, ambulance dan pemadam kebakaran
3. Informasi dan Komunikasi :
· Pemasangan panel informasi kondisi jalur
· Pemasangan spanduk – spanduk himbauan dan informasi
· Penyediaan komunikasi antar posko
· Pengaturan ‘peringatan dini’ saling berhubungan antara lokasi semburan lumpur dengan posko terkait sebagai antisipasi apabila terjadi kondisi darurat
Sasaran :
1. Mengutamakan keselamatan pengguna jalan tol
2. Mengupayakan agar jalan tol tetap dapat dilalui kendaraan
Prosedur Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas
Selama Buka Tutup Jalur

Kondisi 1 :
Lajur Jalan Tol Terganggu
· Dilakukan pemasangan rambu-rambu darurat penyempitan di Km 39+100 s.d Km 37+800.
· Pemantauan, pengaturan dan pengamanan gabungan 24 jam, penempatan petugas Jasa Marga, PJR , Polres setempat
Kondisi 2 :
Salah Satu Jalur Seluruhnya Terganggu / Ditutup
· Dilakukan pengalihan arus kendaraan dari arah Gempol masuk ke arah menuju Surabaya (atau sebaliknya) mulai Km 39+100 s.d Km 37+800 (Traffic Detouring) berupa Contra Flow.
· Pemantauan, pengaturan dan pengamanan gabungan selama 24 jam dari Jasa Marga, PJR dan Polres setempat
Kondisi 3 :
Jalan Tol Ditutup Total
· Melaporkan kepada Menteri PU tentang rencana penutupan total jalan tol ruas Gempol – Porong
· Koordinasi dengan instansi terkait
Pada seluruh kondisi tersebut, disiapkan sarana penanganan gangguan perjalanan yaitu derek, water tank dan grader serta dilakukan penyampaian informasi kondisi lalu lintas kepada pemakai jalan melalui radio swasta setempat dan melalui gerbang tol.

Kronologis Kejadian – Mei 2006
Dan Upaya Pengamanan Yang Dilakukan
1) Erupsi lumpur dari sumur pengeboran Banjar Panji I - PT Lapindo Brantas mulai terjadi tanggal 28 Mei, pukul 14.00 wib.
2) Sampai dengan akhir Mei, semburan membesar menjadi setinggi 4 m dan luapan lumpur mulai masuk ke tepi bahu jalan tol.
3) Upaya pengamanan awal : pemasangan kantung pasir dan cerucuk bambu / dolken yang diperkuat dengan anyaman bambu.
4) Kondisi lalu lintas masih normal.
5) Selama Bulan Mei, belum terdapat potensi kerugian akibat kehilangan pendapatan tol.

Kronologis Kejadian – Juni 2006
Dan Upaya Pengamanan Yang Dilakukan
1) Tanggal 4 Juni pukul 03.00 wib :
a. Luapan lumpur mencapai rounding jalan tol
b. Dilakukan upaya pengamanan lanjutan dengan tanggul sirtu setinggi 1,5 – 2 meter, pemasangan rambu – rambu darurat dan dibentuk Satuan Tugas Pemantauan Luapan Lumpur.
2) Tanggal 6 Juni :
a. Dilakukan pembuatan bukaan untuk pengalihan arus lalu lintas (detour) di Km 37+750 dan Km 39+200
b. Dibuat Standar Operasi Prosedur (SOP) Tindakan Proteksi Melubernya Lumpur pada Rumija Jalan Tol.
3) Tanggal 10 Juni pukul 15.00 wib, tanggul dijebol masyarakat dengan alasan agar lumpur dapat menyeberang keluar rumija tol
4) Mulai dilakukan buka tutup jalan tol. Buka tutup dilaksanakan dengan memperhatikan ketinggian lumpur untuk keamanan pengguna jalan.
5) Kunjungan Tim Konsultan Teknik PT Jasa Marga, memberikan alternatif penanganan :
a. Alternatif 1 – Pemasangan jembatan sementara tipe bailey
b. Alternatif 2 – Pemasangan box culvert dengan penimbunan badan jalan
c. Alternatif 3 – Parit melintang badan jalan dengan pipa baja / beton diameter 30cm
d. Alternatif 4 – Dibuat gundukan melintang jalan tol 15cm untuk mengalirkan lumpur ke parit di bahu jalan
6) Agar jalan tol tetap dapat beroperasi, pada tanggal 19 Juni mulai dilakukan pemasangan 2 (dua) jembatan bailey di Km 37+940 arah ke Surabaya :
a. Jembatan bailey power panel Zipur Kodam V Brawijaya
b. Jembatan bailey power panel Bina Marga masing – masing dengan bentang 24 m x 4 m.
(Sesuai rekomendasi dari Dirjen Bina Marga, melalui Memo Dinas Kepada Menteri PU nomor 145/MD/Db/2006 tanggal 14 Juni 2006, sedangkan seluruh biaya dibebankan kepada PT Lapindo Brantas sesuai surat Menteri PU nomor JL.0101-Mn/218 tanggal 19 Juni 2006 tentang Penanganan Lumpur Panas pada Jalan Tol Surabaya – Gempol Km 38+000 hingga Km 38+200)
7) Kunjungan Tim Konsultan Teknik PT Jasa Marga, hasil peninjauan :
a. Melihat kondisi lapangan, pemasangan jembatan bailey sudah tidak sesuai dan untuk lokasi bailey di selatan (Km 38+250) sudah tidak diperlukan lagi.
b. Direkomendasikan dilakukan penimbunan setinggi 2m dan di beberapa lokasi dipasang box culvert untuk mengalirkan lumpur.
8) Tanggal 29 Juni, karena ketinggian lumpur terus bertambah dan hampir mencapai lantai jembatan bailey, maka mulai dilakukan upaya :
a. Penimbunan dan peninggian badan jalan tol
1. Pada Km 37+940 s.d. 38+250 arah Surabaya
2. Pada Km 38+250 s.d. 37+940 arah Gempol, masing – masing setinggi 2,25m, dengan material sirtu (1,90m) dan base course kelas A (0,35m)
b. Memasang box culver untuk mengalirkan lumpur, lokasi :
1. 37+950 : 1 segmen (5m x 1,5m)
2. 37+965 : 4 segmen (5m x 1,5m)
3. 38+100 : 5 segmen (2X2,5mx1,5m – 1x5mx1,5m – 2x2,5mx1,5m)

Kronologis Kejadian – Juli 2006
Dan Upaya Pengamanan Yang Dilakukan
1) Tanggal 7 Juli pukul 07.00 wib dilakukan pengoperasian jembatan bailey Zipur 5 dan jembatan power panel Bina Marga.
2) Masih dilakukan buka tutup lajur / jalur.
3) Tanggal 10 Juli dilakukan pembongkaran jembatan bailey Zipur 5, sedangkan jembaan power panel Bina Marga dibongkar tgl 14 Juli.

(Ijin pembongkaran jembatan power panel dari Menteri PU melalui surat nomor JL.01.03-Mn/280 tanggal 24 Juli 2006, tentang Penanganan Genangan Lumpur di Jalan Tol Surabaya – Gempol)

4) Tanggal 17 Juli, peninggian badan jalan tol arah ke Gempol selesai dilaksanakan, sedangkan badan jalan tol arah ke Surabaya selesai dikerjakan pada tanggal 19 Juli.
5) Tanggal 19 Juli dilakukan penyempurnaan badan jalan berupa pengaspalan, pemasangan beton pembatas median dan pemasangan marka jalan.
6) Tanggal 22 Juli, pengaspalan dengan CTB selesai dilaksanakan, kedua jalur berfungsi penuh.
7) Kondisi volume lalu lintas berangsur normal.
8) Tanggal 30 Juli, aliran lumpur makin meninggi dan hampir menutupi penampang basah box culvert atau berada sekitar 75 cm di bawah badan jalan tol.
Kronologis Kejadian – Agustus 2006
Dan Upaya Pengamanan Yang Dilakukan
1) Tanggal 1 Agustus, dilakukan peninggian tanggul di sisi jalan tol Km 37+800 s.d 38+200 arah ke Surabaya.
2) Tanggal 4 Agustus, peninggian tanggul mencapai 4 – 5 meter sedangkan ketinggian lumpur sudah hampir mencapai +4 meter
3) Tanggal 7 Agustus pukul 20.00, peninggian tanggul mencapai +6 meter, tinggi lumpur 30 s.d 40 cm dibawah muka tanggul.
4) Dilakukan rapat koordinasi antara Wakil Bupati Sidoarjo, Dandim, Wakapolres, Kadinas InfoKom, Kadinas LLAJR, Kadinas Bina Marga, DanZipur 5, PT Jasa Marga dan aparat terkait dengan hasil pembahasan :
a. untuk keselamatan pengguna jalan mulai pukul 24.00 wib (tanggal 8 Agustus pukul 0.00 wib) Ruas Porong - Gempol ditutup.
b. Akan dilaksanakan evaluasi kekuatan tanggul oleh Institut Teknologi Surabaya dan apabila aman jalan tol akan dioperasikan kembali.
5) Tanggal 9 Agustus, dilaksanakan rapat koordinasi antara Wakil Bupati Sidoarjo, Dandim, Wakapolres, Kadinas InfoKom, Kadinas LLAJR, Kadinas Bina Marga, DanZipur 5, PT Jasa Marga dan aparat terkait, disepakati :
a. Dari tanggal 9 Agustus pukul 20.00 s.d 10 Agustus pukul 07.00 Ruas Porong – Gempol dibuka kembali, dengan pertimbangan agar dapat melancarkan angkutan kendaraan proyek untuk pembuatan dan perkuatan tanggul – tanggul sepanjang jalur kereta api yang rawan jebol.
6) Tanggal 10 Agustus pukul 19.00, Ruas Porong – Gempol dioperasikan kembali
7) Tanggal 8 Agustus, dilaksanakan rapat koordinasi dipimpin Wakil Presiden dengan menteri dan instansi terkait. Sesuai Instruksi Wapres, hal – hal pokok yang menjadi sasaran utama penanganan lumpur :
a. Keselamatan jiwa manusia adalah yang utama
b. Infrastruktur yang ada harus tetap dapat berfungsi (termasuk jalan tol)
8) Tanggal 11 Agustus :
a. Kunjungan Presiden ke Surabaya
Presiden memberi instruksi kepada Menteri PU untuk mengoperasikan Ruas Porong – Gempol tanpa dikenakan tarif dengan pertimbangan ruas tersebut dianggap tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal.
b. Kepmen PU nomor 297/KPTS/M/2006 tanggal 11 Agustus 2006 tentang Pencabutan Sementara Status Sebagai Jalan Tol Sebagian Ruas Jalan tol Surabaya – Gempol pada Seksi Porong – Gempol :
§ Mulai tanggal 11 Agustus pukul 21.00 Ruas Porong – Gempol dioperasikan tanpa dikenakan tarif.
§ PT Jasa Marga melakukan sistem buka tutup dalam pengoperasian Ruas Porong – Gempol sesuai dengan kondisi lapangan
c. Dilakukan sosialisasi kepada pengguna jalan melalui media cetak, media elektronik dan melalui leaflet serta pengumuman yang ditempel pada setiap gardu – gardu tol di Jalan Tol Surabaya – Gempol
d. Jatim, Kodam V Brawijaya, Pemda Sidoarjo, Jasa Marga, Institut Teknologi Surabaya dan instansi terkait dengan kesimpulan :
§ Tim Departemen Pekerjaan Umum dan Tim Lingkungan Hidup bergabung dalam Tim Penanganan Akibat Semburan Lumpur.
§ Perkuatan tanggul menjadi pekerjaan prioritas dalam rangka pengamanan infrastruktur dan permukiman
§ Peninggian jalan tol dilakukan sepanjang 1 km dengan tinggi 2,5 meter.
Dan seterusnya…………..

Alternatif Penanganan
Jangka Panjang

Alternatif penanganan jangka panjang sangat tergantung dari penyelesaian penanganan luapan lumpur, alternatif tersebut antara lain :
1. Alternatif 1 - Elevated
Membangun konstruksi Jalan Layang (elevated construction)
pada trase eksisting, dengan perkiraan biaya Rp. 270 milyar
dengan waktu pengerjaan 8-9 bulan.
2. Alternatif 2 – realignment / pembuatan jalan tol baru
Melakukan pemindahan rute jalan tol, dengan perkiraan
biaya Rp. 237,5 milyar

BESARAN KLAIM
PT JASA MARGA KEPADA PT LAPINDO
1) Perkiraan kehilangan pendapatan tol dari tanggal 10 Juni s.d. akhir Bulan Juli 2006 adalah sebesar Rp 2,20 Milyar
a) Bulan Juni : Rp. 1,20 milyar
b) Bulan Juli : Rp. 1,00 milyar

2) Perkiraan kerugian sementara sampai dengan Juli 2006 akibat kerusakan sarana jalan tol adalah sebesar Rp 16,33 milyar (termasuk ppn 10%), meliputi :
a) Pembersihan saluran eksisting : Rp. 193 juta
b) Penanaman kembali rumput dan pohon : Rp. 1,18 milyar
c) Pelengkap jalan, pagar beton, guardrail : Rp. 5,06 milyar
d) Scrapping, filling, overlay, marka : Rp. 7,09 milyar
e) Mobilisasi, perencanaan dan supervisi : Rp. 1,33 milyar
Materi Pendukung

Ø Segala Berita dalam Televisi.
Ø Media Harian Surabaya Pagi
Ø Media Harian Kompas
Ø Media Harian Jawa Pos.
Ø Media Harian Surya
Ø TEMPO Interaktif
Ø Media Centre; Pusat penanganan luapan Lumpur panas lapindo, hasil kerjasama Dinas Infokom Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Ø WALHI Jawa Timur



Tim Penyusun
Kelompok Kerja Nahdliyin Sidoarjo


Pengarah : Badrus Zaman
Koordinator Tim : Fatihul Faizun
Anggota : Ahmad Fauzi
Slamet Mulyadi
Ahmad Yenes Suhudi
Eko Widodo


Sekilas tentang Kelompok Kerja Nahdliyin (KKN)

Kelompok Kerja Nahdliyin adalah organisasi yang berbasis kader muda NU non structural, tidak seperti IPNU, IPPNU ataupun Gerakan Pemuda Ansor .

KKN lahir di saat keresahan dari sekian warga NU terhadap jam’iyah yang dibentuk oleh ‘ulama tersebut; pada level tertentu para pengurus NU mulai tingkat Cabang hingga Pengurus Besar sering kali melakukan pelanggaran konstitusi (organisasi). Kongkrit, pada momentum politik, Pilpres-Pilkada misalkan, para pengurus NU yang mempunyai power secara structur maupun kulutul sering kali ikut bermain dalam merebut kekuasaan. Bukan menyalakan ambisinya untuk duduk di struktur pemerintahan, namun langkah yang ditempuhnya mempunyai dampak negatif terhadap jam’iyah NU. Langkah yang dimaksud adalah menjadikan jama’ah NU sebagai komoditas politik dan Jam’iyah NU sebagai mesin politik (untuk merebut kekuasaan). Karena hal tersebut akan berdampak fatal pada fungsi NU sebagai jam’iyah diniyah wal ijtima’iyah; sebagaimana hasil muktamar di Situbondo pada tahun 1984 bahwa NU kembali ke Khittah 1926.

Sehingga kelahiran KKN tidak lain untuk menjawab problem tersebut. Sebagai organisasi yang berbasis kelompok muda, KKN mencoba menfungsikan sebagai sayap gerakan Nahdlatul Ulama (jam’iyah diniyah wal ijtima’iyah); sebagai fungsi social-politik; bersama warga nahdliyin untuk merebut perubahan. Serta mengawal kebutuhan social dasar masyarakat (nahdliyin); khodimul ummah.

Disisi lain, motto tersebut diambil berawal keresahan/ keterpurukan ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannnya, karena kebijakan negara yang tidak berpihak pada mereka.

Hak ekonomi, social, budaya—sebagai hak—masyarakat yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh pemerintah hari ini belum optimal diberikan kepada mereka. Sehingga hari ini dapat dikatakan bahwa “kedloliman” yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya terus berjalan.